Aplikasi Peraturan Perpajakan Taiwan 2009 Bagi Para Tenaga Kerja Asing
Oleh: Rm. Karolus – MWCD
Hanya dalam beberapa bulan yang telah lewat peraturan perpajakan Taiwan telah direvisi dan mengalami dua kali perubahan. Kenyataan ini membingungkan setiap orang dalam menghitung pajaknya dan mengharuskannya bertanya ke sana kemari untuk suatu informasi yang jelas dan tepat.
Kapan aturan perpajakan baru mulai berlaku ?
Terhitung sejak 16 Januari 2009 diberlakukan aturan pajak yang baru dengan beberapa perubahan dari aturan perpajakan sebelumnya
Beberapa point yang perlu dijelaskan:
Besar Potongan Pajak:
Bila dalam aturan perpajakan lama, seseorang harus membayar pajak
|
Maka,
Peraturan pajak yang baru menetapkan bahwa:
Apabila seseorang itu dikategorikan residen (telah tinggal lebih dari 183 hari dalam 1 tahun fiskal: 01 Januari – 31 Desember), maka jumlah pajak yang harus dibayar adalah prosentase dari selisih antara
Total pendapatan dalam tahun tersebut termasuk taxable incomes[1] dikurangitotal pendapatan yang tidak dikenai pajak (tax exemption = NT$ 250,000) X 6 % |
Contoh 1: Si A bekerja di pabrik tiba di Taiwan 1 Maret 2009. Dia termasuk residen/penduduk karena akan tinggal selama 10 bulan hingga 31 Desember 2009 nanti. Gaji ditambah lembur yang diterimanya setiap bulan adalah NT$ 25,000. Berarti selama 10 bulan (Maret – Desember 2009) akan menerima total gaji: NT$ 250,000 (25,000 x 10).
Maka potongan pajaknya sebesar: 250,000 – 218,333 (tax exemption untuk 10 bulan) X 6 % = NT$ 1,900 (RESIDEN DENGAN PENDAPATAN NT$ 25,000)
Contoh 2: Si B bekerja di pabrik tiba di Taiwan 1 Maret 2009. Dia termasuk residen/penduduk dan akan tinggal 10 bulan hingga 31 Desember 2009 nanti. Gaji ditambah lembur yang diterimanya setiap bulan adalah NT$ 20,830 (gaji pokok: 17,280 + Lembur NT$ 3,550). Maka, dari Maret – Desember 2009 (10 bulan) dia akan menerima gaji sebesar NT$ 208,300 (20,830 x 10). Perhitungan pajaknya: 208,300 –218,333 X 6% = – NT$ 602 (RESIDEN DENGAN PENDAPATAN NT$ 20,830/bulan atau lebih kecil: Tidak perlu bayar pajak)
Contoh 3: Si C bekerja sebagai PRT tiba di Taiwan 1 Maret 2009. Dia termasuk residen/penduduk karena akan tinggal selama 10 bulan hingga 31 Desember 2009 nanti. Gaji yang diterimanya per bulan adalah NT$ 15,840. Maka, Maret – Desember 2009 total pendapatannya adalah: NT$ 15,840 X 10 = NT$ 158,400. Pajak yang harus dibayar: 158,400 (-) 218,333 (x) 6 % = – NT$ 3,596 (Tidak perlu bayar pajak: RESIDEN DENGAN PENDAPATAN NT$ 15,840)
Apabila seseorang itu non-residen (tinggal di Taiwan KURANG dari 183 hari/kurang dari 6 bulan per tahunnya), maka jumlah pajak yang harus dibayarnya adalah:
Total Pendapatan setahun (X) 20% atau 6 %
|
Contoh 4: Si D bekerja di pabrik tiba di Taiwan 01 Oktober 2009 dengan pendapatan NT$ 25,920 (gaji + lembur). Hingga Desember 2009, masa tinggalnya di Taiwan tidak akan mencapai 183 hari / 6 bulan. Maka, dalam tahun tersebut dia dikategorikan NON RESIDEN. Perhitungan pajaknya:
|
Contoh 5: Si E bekerja di pabrik tiba di Taiwan 01 Oktober 2009 dengan pendapatan NT$ 17,280 + Lembur: NT$ 4,000 = NT$ 21,280. Hingga Desember 2009, masa tinggal di Taiwan tidak akan mencapai 183 hari. Maka, yang bersangkutan dikategorikan NON RESIDEN.
Perhitungan Pajaknya:
Total Pendapatan 3 bulan (Oktober – Desember 2009) X 6 % = NT$ 3,830 |
Contoh 6: Si F tiba di Taiwan 01 Oktober 2009 bekerja sebagai Caregiver/PRTdengan pendapatan NT$ 15,840 per bulan. Hingga Desember 2009 nanti, masa tinggalnya di Taiwan tidak akan mencapai 183 hari. Maka, yang bersangkutan dikategorikan NON RESIDEN.
Perhitungan Pajaknya:
Total Pendapatan 3 bulan (Okt. – Desember 2009) X 6 % = NT$ 2,851 |
Beberapa kesimpulan:
v Perhitungan pajak untuk tahun kontrak yang telah lewat (misalnya tahun 2006, 2007 dan 2008) yaitu sebelum diberlakukannya aturan pajak Baru Januari 2009, tetap mengikuti aturan pajak yang lama. Dengan demikian, bila pada tahun-tahun itu seorang pekerja adalah NON RESIDEN, maka potongan pajak tahun tersebut tetap harus membayar 20 %
v Untuk perhitungan pajak yang baru, status residen (penduduk) atau non residen(bukan penduduk) dihitung setiap tahun
v Para pekerja di sektor non formal seperti: PRT dan Caregiver hanya membayar pajak 6 % bila dalam tahun tersebut berstatus non-residen; dia tidak perlu membayar pajak (atau seluruh potongan pajaknya harus dikembalikan) bila dia berstatus residen dalam tahun tersebut
v Para pekerja di sektor formal: pabrik, bangunan, perawat di panti jompo atau nelayan
- ada kemungkinan membayar pajak 20 % bila total pendapatannya (gaji pokok + lembur) mencapai NT$ 25,920 atau lebih dengan status non-residen
- Bisa juga tidak perlu membayar pajak (bebas pajak) bila berstatus residen dan tiba di Taiwan antara Maret – 01 Juli dengan total pendapatan sebulan (gaji pokok + lembur) tidak lebih dari NT$ 20,830 per bulan
v Tax Exemption disesuaikan dengan jumlah bulan tinggal/bekerja di Taiwan
- Maksimal Tax Exemption adalah NT$ 262,000 untuk yang bekerja/tinggal selama 12 bulan (penuh dalam setahun);
- sedangkan untuk yang tinggal kurang dari 12 bulan, misalnya 11 atau 10 bulan, maka tax exemption dihitung dengan menggunakan rumus:
262,000 : 12 X jumlah bulan menetap di Taiwan |
Jadi, seseorang yang tiba di Taiwan bulan Februari, besarnya Tax Exemption adalah: 262,000 : 12 X 11 = NT$ 240,166
v Pelaporan pajak/pengurusan pembayaran pajak (tax filing): antara tanggal 01 – 31 Mei (pajak tahun sebelumnya)
v Pengembalian sisa pajak (tax refund): 4 bulan setelah pelaporan pajak (bulan September) dan selambat-lambatnya akhir April tahun berikutnya
v Rumus Umum Perhitungan Pajak Non Residen
- Non Residen Tahun kedatangan/kepulangan – Pabrik/sektor formal:
|
2. Non Residen Tahun kedatangan/kepulangan – PRT/Caregiver/Sektor Informal:
Total jumlah hari tinggal di Taiwan di tahun kedatangan X 31,2 (mis: tiba 01 Nopember = 60 hari: 60 x 31,2 = NT$ 1,872) |
PERHITUNGAN TAX EXEMPTION 2008-2009
(BESAR PENDAPATAN TIDAK KENA PAJAK)
BULAN KEDATANGAN
|
TOTAL TAX EXEMPTION
|
JANUARI
|
NT$ 262,000
|
FEBRUARI
|
NT$ 240,166
|
MARET
|
NT$ 218,333
|
APRIL
|
NT$ 196,497
|
MEI
|
NT$ 174,666
|
JUNI
|
NT$ 152,833
|
JULI
| NON-RESIDEN ( tanpa TAX EXEMPTION) |
AGUSTUS
| NON-RESIDEN (tanpa TAX EXEMPTION) |
SEPTEMBER
| NON-RESIDEN (tanpa TAX EXEMPTION) |
OKTOBER
| NON-RESIDEN (tanpa TAX EXEMPTION) |
NOPEMBER
| NON-RESIDEN (tanpa TAX EXEMPTION) |
DESEMBER
| NON-RESIDEN (tanpa TAX EXEMPTION) |
Catatan:
v Tax exemption hanya berlaku bagi yang tiba di Taiwan antara Januari – 01 Juli
v Jumlah tax exemption berubah dan disesuaikan dengan lamanya tinggal di Taiwan, rumus perhitungannya:
262,000 : 12 X jumlah bulan tinggal di Taiwan |
Ringkasan Peraturan Pajak 2009
Tax Exemption (Total pendapatan setahun BEBAS pajak)
|
Kategori
|
Pendapatan
|
Pajak
|
Rumusan Perhitungan Pajak
| Besar Pajak | |
Gaji | Lembur | |||||
NT$ 262,000
| Residen / Penduduk(tinggal di Taiwan setiap tahunnya LEBIH DARI 183 HARI = 6 BULAN) | 17,280 + Lembur |
6 %
| Total Pendapatan setahun (-) Tax Exemption (x) 6 % | ||
15,840 |
6 %
| Total Pendapatan setahun (-) Tax Exemption (x) 6 % | BEBAS PAJAK | |||
Non-Residen / bukan Penduduk (tinggal di Taiwan setiap tahunnya KURANG dari 183 hari) | 25,920 atau lebih |
20 %
| Total pendapatan setahun (x) 20 % | Tidak ada pengembalian pajak | ||
17,280 + Lembur |
6 %
| Total Pendapatan setahun (x) 6 % | Tidak ada pengembalian pajak | |||
15,840 |
6 %
| Total Pendapatan setahun (x) 6 % | Tidak ada pengembalian pajak | |||
*Pertanyaan, koreksi dan klarifikasi silahkan dialamatkan kepada:
Rm. Karolus Suwendi
Migrant Workers’ Concern Desk (MWCD) – Taipei City
201, 2F, No.51, Chung Shan North Road, Sec. 3, Taipei City
Tel. (02) – 2595-9926 /2595-5715 atau Fax (02)-2595-6471
Tidak ada komentar:
Posting Komentar