IPIT TAIWAN Ikatan Pekerja Indonesia-Taiwan
grapic art By: NAWI

slide show

    ipt"> var numposts = 5; var numchars = 20;

Selasa, 09 Januari 2018

CARA MENGHITUNG PAJAK

Aplikasi Peraturan Perpajakan Taiwan 2009 Bagi Para Tenaga Kerja Asing

Oleh: Rm. Karolus – MWCD

Hanya dalam beberapa bulan yang telah lewat peraturan perpajakan Taiwan telah direvisi dan mengalami dua kali perubahan. Kenyataan ini membingungkan setiap orang dalam menghitung pajaknya dan mengharuskannya bertanya ke sana kemari untuk suatu informasi yang jelas dan tepat.
Kapan aturan perpajakan baru mulai berlaku ?
Terhitung sejak 16 Januari 2009 diberlakukan aturan pajak yang baru dengan beberapa perubahan dari aturan perpajakan sebelumnya
Beberapa point yang perlu dijelaskan:
 Besar Potongan Pajak:
Bila dalam aturan perpajakan lama, seseorang harus membayar pajak
  • 20 % dari penghasilannya bila bukan penduduk (non-residen: masa tinggal kurang dari 183 hari / 6 bulan dalam 1 tahun fiskal selama tahun kedatangan), dan
  • 6 % dari penghasilan bila termasuk penduduk (residen: tinggal lebih dari 183 hari dalam 1 tahun fiskal)